Kembali

PDGK1111 - Pembelajaran Mikro

PDGK1111 - Pembelajaran Mikro
FKIP
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
Mata Kuliah Praktikum
2 SKS
2 SKS
17
Video Pendahuluan

Kompetensi

Setelah mengikuti perkuliahan mata kuliah Pembelajaran Mikro, mahasiswa mampu memahami teknik-teknik mengajar sesuai 8 keterampilan mengajar, melalui capaian pembelajaran sebagai berikut.

    1. Memahami sifat dan konsep pembelajaran mikro
    2. Memahami prosedur pelaksanaan pembelajaran mikro
    3. Memahami prosedur umum pembelajaran
    4. Menyusun rancangan perencanaan pembelajaran mikro
    5. Menerapkan keterampilan dasar 1: Membuka dan menutup proses pembelajaran
    6. Menerapkan keterampilan dasar 2: Variasi stimulus, bertanya dasar, dan bertanya lanjut
    7. Menerapkan keterampilan dasar 3: Memberi penguatan, membimbing diskusi kelompok kecil, dan mengajar kelompok kecil dan perorangan
    8. Menerapkan keterampilan dasar 4: Mengelola kelas, merancang pembelajaran mikro, dan Perencanaan Pembelajaran Mikro dan Format Observasi Keterampilan Dasar Mengajar 

Informasi Keselamatan Praktikum (SHE)

Informasi Keselamatan Praktikum (SHE: Safety, Health, Environment) atau juga yang dikenal dengan nama K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan dan kehidupan yang sehat serta aman baik itu bagi pekerja, institusi, maupun bagi mahasiswa  dan lingkungan sekitar tempat belajar dan praktek/praktikum. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak aman (selamat/safety) yang dapat mengakibatkan kecelakaan. 

SHE merupakan kegiatan yang mampu mengontrol faktor faktor yang dapat mempengaruhi Kesehatan seseorang kemudian keamanan seseorang dalam praktek dan lingkungan yang dapat terjaga dengan baik tanpa adanya pencemaran lingkungan. Adanya bagian SHE dalam suatu lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan tentang Keselamatan Kerja yaitu UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja yang mengatur tentang Syarat syarat Kesehatan Keselamatan Kerja meliputi:

    1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
    2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
    3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
    4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
    5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
    6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
    7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
    8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, insfeksi dan penularan;
    9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
    10. menyelenggarakan suhu dan lembah udara yang baik;
    11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
    12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
    13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;
    14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
    15. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan Penyimpanan barang;
    16. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
    17. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi;